TB NETBible YUN-IBR Ref. Silang Nama Gambar Himne

  Boks Temuan

Imamat 15:16

Konteks
15:16 Apabila seorang laki-laki tertumpah maninya, o  ia harus membasuh seluruh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. p 

Imamat 15:32

Konteks
15:32 Itulah hukum tentang seorang laki-laki yang mengeluarkan lelehan atau yang tertumpah maninya y  yang menyebabkan dia najis,

Imamat 22:4

Konteks
22:4 Seseorang dari keturunan Harun yang sakit kusta atau yang mengeluarkan lelehan, x  janganlah memakan persembahan-persembahan kudus, sebelum ia menjadi tahir; dan orang yang kena kepada sesuatu yang najis karena orang mati y  atau orang yang tertumpah maninya

Bilangan 5:2

Konteks
5:2 "Perintahkanlah kepada orang Israel, supaya semua orang yang sakit kusta, c  semua orang yang mengeluarkan lelehan, d  dan semua orang yang najis e  oleh mayat f  disuruh meninggalkan tempat perkemahan 1 ;

Bilangan 5:2

Konteks
5:2 "Perintahkanlah kepada orang Israel, supaya semua orang yang sakit kusta, c  semua orang yang mengeluarkan lelehan, d  dan semua orang yang najis e  oleh mayat f  disuruh meninggalkan tempat perkemahan 2 ;

1 Samuel 3:1

Konteks
Samuel terpanggil
3:1 Samuel yang muda itu menjadi pelayan q  TUHAN di bawah pengawasan Eli. Pada masa itu firman TUHAN jarang; r  penglihatan-penglihatanpun s  tidak sering.

Matius 9:20

Konteks
9:20 Pada waktu itu seorang perempuan yang sudah dua belas tahun lamanya menderita pendarahan maju mendekati Yesus dari belakang dan menjamah jumbai jubah-Nya. d 
Seret untuk mengatur ukuranSeret untuk mengatur ukuran

[5:2]  1 Full Life : DISURUH MENINGGALKAN TEMPAT PERKEMAHAN.

Nas : Bil 5:2

Orang yang menderita penyakit kulit yang menular atau yang mengeluarkan lelehan, atau mereka yang menyentuh mayat, dianggap najis secara agamawi

(lihat cat. --> Im 12:2;

lihat cat. --> Im 13:3).

[atau ref. Im 12:2; Im 13:3]

Orang semacam itu disuruh ke luar tempat perkemahan karena Allah tidak bersedia tinggal di tengah kenajisan (ayat Bil 5:3). PB menerapkan prinsip moral yang melandasi peraturan ini kepada anggota gereja yang secara menyolok menolak kebenaran Allah; mereka harus dikeluarkan dari jemaat jikalau kelompok orang percaya itu tetap mendambakan berkat dan kehadiran Allah (bd. 1Kor 5:1-13; 2Kor 6:14-18; 2Tes 3:14; 2Yoh 1:10-11;

lihat cat. --> Mat 18:15).

[atau ref. Mat 18:15]

[5:2]  2 Full Life : DISURUH MENINGGALKAN TEMPAT PERKEMAHAN.

Nas : Bil 5:2

Orang yang menderita penyakit kulit yang menular atau yang mengeluarkan lelehan, atau mereka yang menyentuh mayat, dianggap najis secara agamawi

(lihat cat. --> Im 12:2;

lihat cat. --> Im 13:3).

[atau ref. Im 12:2; Im 13:3]

Orang semacam itu disuruh ke luar tempat perkemahan karena Allah tidak bersedia tinggal di tengah kenajisan (ayat Bil 5:3). PB menerapkan prinsip moral yang melandasi peraturan ini kepada anggota gereja yang secara menyolok menolak kebenaran Allah; mereka harus dikeluarkan dari jemaat jikalau kelompok orang percaya itu tetap mendambakan berkat dan kehadiran Allah (bd. 1Kor 5:1-13; 2Kor 6:14-18; 2Tes 3:14; 2Yoh 1:10-11;

lihat cat. --> Mat 18:15).

[atau ref. Mat 18:15]



TIP #18: Centang "Hanya dalam TB" pada Pencarian Universal untuk pencarian teks alkitab hanya dalam versi TB [SEMUA]
dibuat dalam 0.03 detik
dipersembahkan oleh YLSA