Imamat 15:16
Konteks15:16 Apabila seorang laki-laki tertumpah maninya, o ia harus membasuh seluruh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. p
Imamat 15:32
Konteks15:32 Itulah hukum tentang seorang laki-laki yang mengeluarkan lelehan atau yang tertumpah maninya y yang menyebabkan dia najis,
Imamat 22:4
Konteks22:4 Seseorang dari keturunan Harun yang sakit kusta atau yang mengeluarkan lelehan, x janganlah memakan persembahan-persembahan kudus, sebelum ia menjadi tahir; dan orang yang kena kepada sesuatu yang najis karena orang mati y atau orang yang tertumpah maninya
Bilangan 5:2
Konteks5:2 "Perintahkanlah kepada orang Israel, supaya semua orang yang sakit kusta, c semua orang yang mengeluarkan lelehan, d dan semua orang yang najis e oleh mayat f disuruh meninggalkan tempat perkemahan 1 ;
Bilangan 5:2
Konteks5:2 "Perintahkanlah kepada orang Israel, supaya semua orang yang sakit kusta, c semua orang yang mengeluarkan lelehan, d dan semua orang yang najis e oleh mayat f disuruh meninggalkan tempat perkemahan 2 ;
1 Samuel 3:1
KonteksMatius 9:20
Konteks9:20 Pada waktu itu seorang perempuan yang sudah dua belas tahun lamanya menderita pendarahan maju mendekati Yesus dari belakang dan menjamah jumbai jubah-Nya. d
[5:2] 1 Full Life : DISURUH MENINGGALKAN TEMPAT PERKEMAHAN.
Nas : Bil 5:2
Orang yang menderita penyakit kulit yang menular atau yang mengeluarkan lelehan, atau mereka yang menyentuh mayat, dianggap najis secara agamawi
(lihat cat. --> Im 12:2;
lihat cat. --> Im 13:3).
Orang semacam itu disuruh ke luar tempat perkemahan karena Allah tidak bersedia tinggal di tengah kenajisan (ayat Bil 5:3). PB menerapkan prinsip moral yang melandasi peraturan ini kepada anggota gereja yang secara menyolok menolak kebenaran Allah; mereka harus dikeluarkan dari jemaat jikalau kelompok orang percaya itu tetap mendambakan berkat dan kehadiran Allah (bd. 1Kor 5:1-13; 2Kor 6:14-18; 2Tes 3:14; 2Yoh 1:10-11;
lihat cat. --> Mat 18:15).
[atau ref. Mat 18:15]
[5:2] 2 Full Life : DISURUH MENINGGALKAN TEMPAT PERKEMAHAN.
Nas : Bil 5:2
Orang yang menderita penyakit kulit yang menular atau yang mengeluarkan lelehan, atau mereka yang menyentuh mayat, dianggap najis secara agamawi
(lihat cat. --> Im 12:2;
lihat cat. --> Im 13:3).
Orang semacam itu disuruh ke luar tempat perkemahan karena Allah tidak bersedia tinggal di tengah kenajisan (ayat Bil 5:3). PB menerapkan prinsip moral yang melandasi peraturan ini kepada anggota gereja yang secara menyolok menolak kebenaran Allah; mereka harus dikeluarkan dari jemaat jikalau kelompok orang percaya itu tetap mendambakan berkat dan kehadiran Allah (bd. 1Kor 5:1-13; 2Kor 6:14-18; 2Tes 3:14; 2Yoh 1:10-11;
lihat cat. --> Mat 18:15).
[atau ref. Mat 18:15]